BELAJAR YUK!!!!!

Hari Yang Indah Dengan Nikmat Tuhan Yang Maha Esa

Agama


Postingan kali ini akan membahas Pedoman Hidup kita selama ini, smoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua  khususnya bagi pribadi
A.    Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah firman Allah berupa wahyu yang disampaikan oleh Jibril kepada nabi Muhammad saw. Di dalamnya terkandung ajaran pokok yang dapat dikembangkan untuk keperluan seluruh aspek kehidupan melalui ijtihad. Ajaran yang terkandung dalam Al-Qur'an itu terdiri dari dua prinsip besar yaitu yang berhubungan dengan masalah keimanan yang disebut Aqidah dan yang berhubunugan dengan amal yang disebut Syariah.
Ajaran-ajaran yang berkenaan dengan iman tidak banyak dibicarakan dalam Al-Qur'an, tidak sebanyak ajaran yang berkenaan dengan amal perbuatan. Ini menunjukkan bahwa amal itulah yang paling banyak dilaksanakan, sebab semua amal perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Allah, dengan dirinya sendiri, dengan manusia sesamanya (masyarakat), dengan alam dan lingkungannya, dengan makhluk lainnya, termasuk dalam ruang lingkup amal shaleh (syariah). Istilah-istilah yang biasa digunakan dalam membicarakan ilmu tentang syariah ini ialah: 1) ibadah untuk perbuatan yang langsung berhubungan dengan Allah, 2) mu’amalah untuk perbuatan yang berhubungan selain dengan Allah, dan 3) akhlak untuk tindakan yang menyangkut etika dan budi pekerti dalam pergaulan.
Pendidikan, karena termasuk kedalam usaha atau tindakan untuk membentuk manusia, termasuk ke dalam ruang lingkup mu’amalah. Pendidikan sangat penting karena ia ikut menentukan corak dan bentuk amal dan kehidupan manusia, baik pribadi maupun masyarakat.
Di dalam Al-Qur'an terdapat banyak ajaran yang berisi prinsip-prinsip berkenaan dengan kegiatan atau usaha pendidikan itu. Sebagaimana contoh dapat dibaca kisah Lukman mengajari anaknya dalam surah Lukman ayat 12 s/d 19. Cerita itu menggariskan prinsip materi pendidikan yang terdiri dari masalah iman, akhlak ibadat, sosial dan nilai sesuatu kegiatan dan amal shaleh. Itu berarti  bahwa kegiatan pendidikan harus mendukung tujuan hidup tersebut. Oleh karena itu pendidikan Islam harus menggunakan Al-Qur'an sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai teori tentang pendidikan Islam. Dengan kata lain, pendidikan Islam harus berlandaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang penafsirannya dapat dilakukan berdasarkan ijtihad disesuaikan dengan perubahan dan pembaharuan.


B.     As Sunnah
As Sunnah ialah perkataan, perbuatan ataupun pengakuan rasul Allah swt,  yang dimaksud dengan pengakuan itu ialah kejadian atau perbuatan orang lain yang diketahui rasulullah dari beliau membiarkan saja kejadian atau perbuatan itu berjalan. Sunnah merupakan sumber ajaran kedua sesudah Al-Qur'an. Seperti Al-Qur'an, Sunnah juga berisi aqidah dan syariah. Sunnah berisi petunjuk (pedoman) untuk kemashlahatan hidup manusia dalam segala aspeknya untuk membina umat menjadi manusia seutuhnya atau muslim yang bertakwa. Untuk itu rasul Allah menjadi guru dan pendidik utama. Beliau sendiri mendidik, pertama dengan memanfaatkan tawanan perang untuk mengajar baca tulis, ketiga dengan mengirim para sahabat ke daerah-daerah yang baru masuk Islam. Semua itu adalah  pendidikan dalam rangka pembentukan manusia muslim dan masyarakat Islam.
Oleh karena itu sunnah merupakan landasan kedua bagi cara pembinaan pribadi manusia muslim. Sunnah selalu membuka kemungkinan penafsiran berkembang. Itulah sebabnya, mengapa ijtihad perlu ditingkatkan dalam memahaminya termasuk sunnah yang berkaitan dengan pendidikan.

C.    Ijtihad
Ijtihad adalah istilah para fuqaha, yaitu berpikir dengan menggunakan seluruh ilmu yang dimiliki oleh ilmuwan syariat Islam untuk menetapkan/menentukan sesuatu hukum syariat Islam dalam hal-hal yang  ternyata belum ditegaskan hukumnya oleh  Al-Qur'an dan sunnah.
Ijtihad dalam hal ini dapat saja meliputi seluruh aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan, tetapi tetap berpedoman pada Al-Qur'an dan Sunnah. Namun demikian, ijtihad harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur oleh para mujtahid tidak boleh bertentangan dengan isi Al-Qur'an dan sunnah tersebut. Karena itu ijtihad dipandang sebagai salah satu sumber hukum Islam yang sangat dibutuhkan sepanjang masa setelah rasul Allah wafat. Sasaran ijtihad adalah segala sesuatu yang diperlukan dalam kehidupan, yang senantiasa berkembang. Ijtihad bidang pendidikan sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin maju, terasa semakin urgen dan mendesak, tidak saja dibidang materi atau isi, melainkan juga di bidang sistem dalam artinya yang luas.
Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah yang diolah oleh akal yang sehat dari para ahli pendidikan Islam. Ijtihad tersebut haruslah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan kebutuhan hidup di suatu tempat pada kondisi dan situasi tertentu. Teori-teori pendidikan baru hasil ijtihad harus dikaitkan dengan ajaran Islam dan kebutuhan hidup.
Ijtihad di bidang pendidikan ternyata semakin perlu sebab ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunnah adalah bersifat pokok-pokok dan prinsip-prinsipnya saja. Bila ternyata ada yang agak terperinci, maka perincian itu adalah sekedar contoh dalam menerapkan yang prinsip itu. Sejak diturunkan sampai nabi Muhammad saw wafat, ajaran Islam telah tumbuh, dan berkembang melalui ijtihad yang dituntut oleh perubahan situasi dan kondisi sosial yang tumbuh dan berkembang pula. Sebaliknya ajaran Islam sendiri telah berperan mengubah kehidupan manusia menjadi kehidupan muslim.
Pergantian dan perbedaan zaman terutama karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang bermuara kepada perubahan kehidupan sosial  telah menuntut ijtihad dalam bentuk penelitian dan pengkajian kembali prinsip-prinsip ajaran Islam, apakah ia boleh ditafsirkan dengan yang lebih serasi dengan lingkungan dan kehidupan sosial sekarang? Kalau ajaran itu memang prinsip, yang tak boleh diubah, maka lingkungan dan kehidupan sosiallah yang perlu diciptakan dan disesuaikan dengan prinsip itu. Sebaliknya, jika dapat ditafsirkan, maka ajaran-ajaran itulah yang menjadi lapangan ijtihad.
Kita hidup sekarang di zaman dan dilingkungan yang jauh berbeda zaman dan lingkungan ketika ajaran Islam itu diterapkan untuk pertama kali. Di samping itu kita yakin pula bahwa ajaran itu berlaku di segala zaman dan tempat, di segala situasi dan kondisi lingkungan sosial. Kenyataan yang dihadirkan oleh peralihan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan menyebabkan kebutuhan manusia semakin banyak. Kebutuhan itu ada yang primer dan ada yang sekunder. Kebutuhan primer ialah kebutuhan pokok yang mendasar yang bila tidak dipenuhi, kehidupan akan rusak. Kebutuhan sekunder ialah kebutuhan pelengkap yang kalau tidak terpenuhi, tidak sampai merusak kehidupan secara total.
Sebagai makhluk individu dan sekaligus makhluk sosial manusia tentu saja mempunyai kebutuhan individu dan kebutuhan sosial menurut tingkatan-tingkatannya. Dalam kehidupan bersama mereka mempunyai kebutuhan bersama untuk kelanjutan hidup kelompoknya. Kebutuhan-kebutuhan ini meliputi berbagai aspek kehidupan  individu dan sosial, seperti sistem politik, ekonomi, sosial dan pendidikan yang tersebut terakhir adalah kebutuhan yang terpenting karena ia menyangkut pembinaan generasi mendatang dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang tersebut sebelumnya.
Sistem pembinaan, di satu pihak dituntut agar senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu dan teknologi yang berkembang cepat.  Di pihak lain dituntut agar tetap bertahan dalam hal kesesuaiannya dengan ajaran Islam. Hal ini merupakan masalah yang senantiasa menuntut mujtahid muslim di bidang pendidikan untuk selalu berijtihad sehingga teori pendidikan Islam senantiasa relevan dengan tuntutan zaman, ilmu dan teknologi tersebut. Sedang di Indonesia ijtihad di bidang pendidikan itu harus pula dijaga agar sejalan dengan falsafah hidup  bangsa.
Bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa yang terdiri dari  berbagai suku mempunyai filsafat dan pandangan hidup yang beragam. Sebagai suatu bangsa mereka harus menganut satu falsafah dan pandangan hidup  bangsa. Falsafah dan pandangan hidup diramu dari nilai-nilai yang dianut oleh masing-masing suku bangsa yang bergabung menjadi bangsa Indonesia itu. Falsafah dan pandangan hidup itu harus mengandung pikiran-pikiran untuk terdalam dari gagasan bangsa  untuk mewujudkan  kehidupan bangsa yang baik. Dari falsafah dan pandangan hidup  bangsa inilah berhulu semua idea dan gagasan pembangunan bangsa.
Kegiatan pendidikan dan pengajaran yang merupakan tugas setiap warga negara dan pemerintah, harus berlandaskan filsafat dan pandangan hidup bangsa ini, dan harus dapat membina warga negara yang berfilsafat dan berpandangan hidup yang sama. Oleh karena itu landasan pendidikannya harus sesuai dengan filsafat dan pandangan hidup itu. Dan sebagai penganut suatu agama yang taat, seluruh aspek kehidupannya harus disesuaikan dengan ajaran agamanya. Maka warga negara yang setia pada bangsa dan taat pada agama, harus dapat menyesuaikan filsafat dan pandangan hidup pribadinya dengan ajaran agama serta filsafat dan pandangan hidup bangsanya. Bila ternyata ada ketidaksesuaian atau pertentangan, maka para mujtahid di bidang pendidikan harus berusaha mencari jalan keluarnya dengan menggunakan ijtihad yang digariskan oleh agama, dengan ketentuan  bahwa ajaran agama yang prinsip tidak boleh dilanggar atau ditinggalkan.
Filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila yang digali dan diramu dari berbagai filsafat dan pandangan hidup yang terdapat dalam kelompok-kelompok  masyarakat yang bergabung dalam masyarakat besar bangsa Indonesia. Pancasila adalah rumusan manusia, hasil kombinasi dan godokan yang diserasikan dari berbagai unsur tradisi dan kebudayaan daerah. Pekerjaan ini merupakan ijtihad manusia, ijtihad para pemimpin bangsa dalam menciptakan prinsip idea kesatuan seluruh rakyat Indonesia. Semua ajaran yang terdapat dalam negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa dalam bernegara. Di lain pihak ajaran Islam harus pula diamalkan oleh penganutnya dalam kehidupan bernegara dengan cara yang tidak dipertentangkan dengan Pancasila.
Sejalan dengan itu maka pendidikan agama (Islam) sebagai suatu tugas dan kewajiban pemerintah dalam mengemban aspirasi rakyat, harus mencerminkan dan menuju ke arah tercapainya masyarakat  Pancasila dengan warna agama. Dalam kegiatan pendidikan, agama dan Pancasila harus dapat isi mengisi dan saling menunjang. Pancasila harus dapat meningkatkan dan mengembangkan kehidupan beragama termasuk pendidikan agama. Ini berarti bahwa pendidikan Islam itu, selain berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah, juga berlandaskan ijtihad dalam menyesuaikan kebutuhan  bangsa yang selalu berubah dan berkembang. Dengan ijtihad itu ditemukan persesuaian antara Pancasila dengan ajaran agama yang secara bersamaan dijadikan landasan pendidikan, termasuk pendidikan agama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih telah berkunjung ke blog ini. Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam

Panorama

Panorama
pantai indah