Postingan kali ini akan membahas Pedoman Hidup kita selama ini, smoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi pribadi
A.
Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah firman Allah berupa wahyu yang disampaikan oleh Jibril
kepada nabi Muhammad saw. Di dalamnya terkandung ajaran pokok yang dapat
dikembangkan untuk keperluan seluruh aspek kehidupan melalui ijtihad. Ajaran
yang terkandung dalam Al-Qur'an itu terdiri dari dua prinsip besar yaitu yang
berhubungan dengan masalah keimanan yang disebut Aqidah dan yang berhubunugan dengan
amal yang disebut Syariah.
Ajaran-ajaran yang berkenaan dengan iman tidak banyak dibicarakan dalam
Al-Qur'an, tidak sebanyak ajaran yang berkenaan dengan amal perbuatan. Ini
menunjukkan bahwa amal itulah yang paling banyak dilaksanakan, sebab semua amal
perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Allah, dengan dirinya sendiri,
dengan manusia sesamanya (masyarakat), dengan alam dan lingkungannya, dengan
makhluk lainnya, termasuk dalam ruang lingkup amal shaleh (syariah).
Istilah-istilah yang biasa digunakan dalam membicarakan ilmu tentang syariah
ini ialah: 1) ibadah untuk perbuatan yang langsung berhubungan dengan Allah, 2)
mu’amalah untuk perbuatan yang berhubungan selain dengan Allah, dan 3) akhlak
untuk tindakan yang menyangkut etika dan budi pekerti dalam pergaulan.
Pendidikan, karena termasuk kedalam usaha atau tindakan untuk membentuk
manusia, termasuk ke dalam ruang lingkup mu’amalah. Pendidikan sangat penting
karena ia ikut menentukan corak dan bentuk amal dan kehidupan manusia, baik
pribadi maupun masyarakat.
Di dalam Al-Qur'an terdapat banyak ajaran yang berisi prinsip-prinsip
berkenaan dengan kegiatan atau usaha pendidikan itu. Sebagaimana contoh dapat
dibaca kisah Lukman mengajari anaknya dalam surah Lukman ayat 12 s/d 19. Cerita
itu menggariskan prinsip materi pendidikan yang terdiri dari masalah iman,
akhlak ibadat, sosial dan nilai sesuatu kegiatan dan amal shaleh. Itu
berarti bahwa kegiatan pendidikan harus
mendukung tujuan hidup tersebut. Oleh karena itu pendidikan Islam harus
menggunakan Al-Qur'an sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai teori
tentang pendidikan Islam. Dengan kata lain, pendidikan Islam harus berlandaskan
ayat-ayat Al-Qur'an yang penafsirannya dapat dilakukan berdasarkan ijtihad
disesuaikan dengan perubahan dan pembaharuan.
B.
As Sunnah
As Sunnah ialah perkataan, perbuatan ataupun pengakuan rasul Allah
swt, yang dimaksud dengan pengakuan itu
ialah kejadian atau perbuatan orang lain yang diketahui rasulullah dari beliau
membiarkan saja kejadian atau perbuatan itu berjalan. Sunnah merupakan sumber
ajaran kedua sesudah Al-Qur'an. Seperti Al-Qur'an, Sunnah juga berisi aqidah
dan syariah. Sunnah berisi petunjuk (pedoman) untuk kemashlahatan hidup manusia
dalam segala aspeknya untuk membina umat menjadi manusia seutuhnya atau muslim
yang bertakwa. Untuk itu rasul Allah menjadi guru dan pendidik utama. Beliau
sendiri mendidik, pertama dengan memanfaatkan tawanan perang untuk mengajar
baca tulis, ketiga dengan mengirim para sahabat ke daerah-daerah yang baru
masuk Islam. Semua itu adalah pendidikan
dalam rangka pembentukan manusia muslim dan masyarakat Islam.
Oleh karena itu sunnah merupakan landasan kedua bagi cara pembinaan
pribadi manusia muslim. Sunnah selalu membuka kemungkinan penafsiran
berkembang. Itulah sebabnya, mengapa ijtihad perlu ditingkatkan dalam
memahaminya termasuk sunnah yang berkaitan dengan pendidikan.
C.
Ijtihad
Ijtihad adalah istilah para fuqaha, yaitu berpikir dengan menggunakan
seluruh ilmu yang dimiliki oleh ilmuwan syariat Islam untuk menetapkan/menentukan
sesuatu hukum syariat Islam dalam hal-hal yang
ternyata belum ditegaskan hukumnya oleh
Al-Qur'an dan sunnah.
Ijtihad dalam hal ini dapat saja meliputi seluruh aspek kehidupan
termasuk aspek pendidikan, tetapi tetap berpedoman pada Al-Qur'an dan Sunnah.
Namun demikian, ijtihad harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur oleh para
mujtahid tidak boleh bertentangan dengan isi Al-Qur'an dan sunnah tersebut.
Karena itu ijtihad dipandang sebagai salah satu sumber hukum Islam yang sangat
dibutuhkan sepanjang masa setelah rasul Allah wafat. Sasaran ijtihad adalah
segala sesuatu yang diperlukan dalam kehidupan, yang senantiasa berkembang.
Ijtihad bidang pendidikan sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin maju,
terasa semakin urgen dan mendesak, tidak saja dibidang materi atau isi,
melainkan juga di bidang sistem dalam artinya yang luas.
Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari Al-Qur'an dan
sunnah yang diolah oleh akal yang sehat dari para ahli pendidikan Islam.
Ijtihad tersebut haruslah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan
kebutuhan hidup di suatu tempat pada kondisi dan situasi tertentu. Teori-teori
pendidikan baru hasil ijtihad harus dikaitkan dengan ajaran Islam dan kebutuhan
hidup.
Ijtihad di bidang pendidikan ternyata semakin perlu sebab ajaran Islam
yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunnah adalah bersifat pokok-pokok dan
prinsip-prinsipnya saja. Bila ternyata ada yang agak terperinci, maka perincian
itu adalah sekedar contoh dalam menerapkan yang prinsip itu. Sejak diturunkan
sampai nabi Muhammad saw wafat, ajaran Islam telah tumbuh, dan berkembang
melalui ijtihad yang dituntut oleh perubahan situasi dan kondisi sosial yang
tumbuh dan berkembang pula. Sebaliknya ajaran Islam sendiri telah berperan
mengubah kehidupan manusia menjadi kehidupan muslim.
Pergantian dan perbedaan zaman terutama karena kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, yang bermuara kepada perubahan kehidupan sosial telah menuntut ijtihad dalam bentuk
penelitian dan pengkajian kembali prinsip-prinsip ajaran Islam, apakah ia boleh
ditafsirkan dengan yang lebih serasi dengan lingkungan dan kehidupan sosial
sekarang? Kalau ajaran itu memang prinsip, yang tak boleh diubah, maka
lingkungan dan kehidupan sosiallah yang perlu diciptakan dan disesuaikan dengan
prinsip itu. Sebaliknya, jika dapat ditafsirkan, maka ajaran-ajaran itulah yang
menjadi lapangan ijtihad.
Kita hidup sekarang di zaman dan dilingkungan yang jauh berbeda zaman dan
lingkungan ketika ajaran Islam itu diterapkan untuk pertama kali. Di samping
itu kita yakin pula bahwa ajaran itu berlaku di segala zaman dan tempat, di
segala situasi dan kondisi lingkungan sosial. Kenyataan yang dihadirkan oleh
peralihan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan menyebabkan kebutuhan manusia
semakin banyak. Kebutuhan itu ada yang primer dan ada yang sekunder. Kebutuhan
primer ialah kebutuhan pokok yang mendasar yang bila tidak dipenuhi, kehidupan
akan rusak. Kebutuhan sekunder ialah kebutuhan pelengkap yang kalau tidak
terpenuhi, tidak sampai merusak kehidupan secara total.
Sebagai makhluk individu dan sekaligus makhluk sosial manusia tentu
saja mempunyai kebutuhan individu dan kebutuhan sosial menurut
tingkatan-tingkatannya. Dalam kehidupan bersama mereka mempunyai kebutuhan
bersama untuk kelanjutan hidup kelompoknya. Kebutuhan-kebutuhan ini meliputi
berbagai aspek kehidupan individu dan
sosial, seperti sistem politik, ekonomi, sosial dan pendidikan yang tersebut
terakhir adalah kebutuhan yang terpenting karena ia menyangkut pembinaan
generasi mendatang dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang tersebut
sebelumnya.
Sistem pembinaan, di satu pihak dituntut agar senantiasa sesuai dengan
perkembangan zaman, ilmu dan teknologi yang berkembang cepat. Di pihak lain dituntut agar tetap bertahan
dalam hal kesesuaiannya dengan ajaran Islam. Hal ini merupakan masalah yang
senantiasa menuntut mujtahid muslim di bidang pendidikan untuk selalu
berijtihad sehingga teori pendidikan Islam senantiasa relevan dengan tuntutan
zaman, ilmu dan teknologi tersebut. Sedang di Indonesia ijtihad di bidang
pendidikan itu harus pula dijaga agar sejalan dengan falsafah hidup bangsa.
Bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa yang terdiri dari berbagai suku mempunyai filsafat dan
pandangan hidup yang beragam. Sebagai suatu bangsa mereka harus menganut satu
falsafah dan pandangan hidup bangsa.
Falsafah dan pandangan hidup diramu dari nilai-nilai yang dianut oleh
masing-masing suku bangsa yang bergabung menjadi bangsa Indonesia itu. Falsafah
dan pandangan hidup itu harus mengandung pikiran-pikiran untuk terdalam dari
gagasan bangsa untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang baik. Dari falsafah dan
pandangan hidup bangsa inilah berhulu
semua idea dan gagasan pembangunan bangsa.
Kegiatan pendidikan dan pengajaran yang merupakan tugas setiap warga
negara dan pemerintah, harus berlandaskan filsafat dan pandangan hidup bangsa
ini, dan harus dapat membina warga negara yang berfilsafat dan berpandangan
hidup yang sama. Oleh karena itu landasan pendidikannya harus sesuai dengan
filsafat dan pandangan hidup itu. Dan sebagai penganut suatu agama yang taat,
seluruh aspek kehidupannya harus disesuaikan dengan ajaran agamanya. Maka warga
negara yang setia pada bangsa dan taat pada agama, harus dapat menyesuaikan
filsafat dan pandangan hidup pribadinya dengan ajaran agama serta filsafat dan
pandangan hidup bangsanya. Bila ternyata ada ketidaksesuaian atau pertentangan,
maka para mujtahid di bidang pendidikan harus berusaha mencari jalan keluarnya
dengan menggunakan ijtihad yang digariskan oleh agama, dengan ketentuan bahwa ajaran agama yang prinsip tidak boleh
dilanggar atau ditinggalkan.
Filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila yang
digali dan diramu dari berbagai filsafat dan pandangan hidup yang terdapat
dalam kelompok-kelompok masyarakat yang
bergabung dalam masyarakat besar bangsa Indonesia. Pancasila adalah rumusan
manusia, hasil kombinasi dan godokan yang diserasikan dari berbagai unsur
tradisi dan kebudayaan daerah. Pekerjaan ini merupakan ijtihad manusia, ijtihad
para pemimpin bangsa dalam menciptakan prinsip idea kesatuan seluruh rakyat
Indonesia. Semua ajaran yang terdapat dalam negara Indonesia tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa dalam
bernegara. Di lain pihak ajaran Islam harus pula diamalkan oleh penganutnya
dalam kehidupan bernegara dengan cara yang tidak dipertentangkan dengan
Pancasila.
Sejalan dengan itu maka pendidikan agama (Islam) sebagai suatu tugas
dan kewajiban pemerintah dalam mengemban aspirasi rakyat, harus mencerminkan
dan menuju ke arah tercapainya masyarakat
Pancasila dengan warna agama. Dalam kegiatan pendidikan, agama dan
Pancasila harus dapat isi mengisi dan saling menunjang. Pancasila harus dapat
meningkatkan dan mengembangkan kehidupan beragama termasuk pendidikan agama.
Ini berarti bahwa pendidikan Islam itu, selain berlandaskan Al-Qur'an dan
Sunnah, juga berlandaskan ijtihad dalam menyesuaikan kebutuhan bangsa yang selalu berubah dan berkembang.
Dengan ijtihad itu ditemukan persesuaian antara Pancasila dengan ajaran agama
yang secara bersamaan dijadikan landasan pendidikan, termasuk pendidikan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih telah berkunjung ke blog ini. Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam